Penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling harus memenuhi kaidah-kaidah yang dikenal dengan azas-azas bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus yang di terapkan, terdapat azas-azas tersebut berikut ini:[1]
a. Azas kerahasian, yaitu kerahasian segenap data atau keterangan data, konseli, yang menjadi sasaran pelayanan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain, kerahasian harus benar-benar dijamin.
b. Azas kesukarelaan, adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti, menjalani kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
c. Azas keterbukaan, konseli yang menjadi sasaran pelayanan kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya.
d. Azas kegiatan, yaitu azas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
e. Azas kemandirian, sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling, klien atau konseli-konseli diharapkan mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri.
f. Azas kekinian, permasalahan konseli dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
g. Azas kedinamisan, pelayanan terhadap konseli yang sama hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
h. Azas keterpaduan, saling menunjang, harmonis, dan terpadu untuk kerja sama antara pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyalenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu dikembangkan.
i. Azas keharmonisan, Tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, dan adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku.
j. Azas keahlian, kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling..
k. Azas Alih Tenaga Khusus, pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli.
l. Azas Tutwuri Handayani, pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman) mengembangakan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik (klien) untuk maju.[2]
2. Fungsi Bimbingan Konseling
Terdapat fungsi bimbingan dan konseling sebagai berikut:
a. Fungsi pemahaman
Fungsi pemahaman merupakan usaha bimbingan yang dilakukan guru atau pendamping untuk menghasilkan pemahaman yang menyeluruh aspek-aspek sebagai berikut:
1) Pemahaman diri anak didik terutama oleh orang tua dan guru Pemahaman individu yang memiliki berbagai karateristik yang berbeda satu sama lainnya, begitu pula anak usia dini memiliki ciri khas dari setiap individunya baik itu kelemahan maupun kelebihannya. Setiap anak memiliki kemampuan serta potensi yang berbeda sesuai dengan kapasitas kemempuan masing-masing individu. Melalui upaya bimbingan guru dan pembimbing mampu memiliki pengetahuan dan pemahaman berkenaan dengan karakteristik serta kemampuan pada masing-masing anak.
2) Hambatan atau masalah-masalah yang dihadapi anak setiap proses perkembangan yang dilalui oleh anak tentulah terdapat hambatan atau masalah-masalah yang bisa jadi faktor hambatan perkembangan anak. Upaya bimbingan memberikan pemahaman guru dan pembimbing mengenai hambatan atau masalah yang dihadapi oleh anak.
3) Lingkungan yang luas di luar rumah dan di tempat luar belajar Lingkungan yang lebih luas selain lingkungan rumah dan lingkungan belajar perlu mendapat perhatian guru pembimbing karena dengan pesatnya perkembangan teknologi, biasanya anak akan lebih mudah berpengaruh oleh hal-hal yang berkembang di masyarakat luas. Melalui upaya bimbingan, guru/pembimbing mampu mendapatkan pemahaman hal-hal apa saja yang terjadi dilingkungan masyarakat Dirinya agar anak mampu berperan secara lebih baik di kemudian hari. Melalui bimbingan, guru/pembimbing mampu memahami bagaimana cara menyesuaikan diri anak dan mengembangkan kemampuannya.[3]
b. Fungsi Pencegahan
Layanan bimbingan dan konseling dapat berfungsi pencegahan, yakni usaha pencegahan terhadap timbulnya masalah. Dalam fungsi pencegahan ini layanan yang diberikan berupa bantuan bagi para siswa agar terhindar dari berbagi masalah yang dapat menghambat perkembangannya. Kegiatan yang berfungsi pencegahan dapat berupa program orientasi, program bimbingan karier, inventarisasi data, dan sebagainya. Bimbingan anak usia dini berfungsi memberikan pencegahan terhadap sebagai kemungkinan yang dapat berupa masalah yang berkaitan dengan kondisi sosial, emosional atau kemampuan beradaptasi dengan lingkungan secara lebih luas.[4]
c. Fungsi Perbaikan
Fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan terpecahnya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami siswa. Fungsi perbaikan merupakan usaha bimbingan yang menghasilkan terpecahkannya berbagai permasalahan yang dialami oleh anak didik. Fungsi perbaikan ini diharapkan pada terselesainya berbagai hambatan atau kesulitan yang dihadapi oleh anak didik.[5]
d. Fungsi Pemeliharaan dan Pengembangan
Fungsi ini merupakan usaha bimbingan yang menghasilkan terpeliharanya dan perkembangannya berbagai potensi dan kondisi positif anak didik dalam perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan. Bimbingan tidak hanya diartikan upaya membantu mengurangi berbagai kesulitan yang dihapi anak didik, tetapi upaya bimbingan juga berfungsi untuk senantiasa memelihara berbagai potensi dan kondisi yang baik yang sudah dimiliki oleh anak. [6]
Hasanahtun
----------------------------------
[1] Sabil Risaldy & Meity, Bimbingan Konseling..., hal 23
[2] Sabil Risaldy & Meity, Bimbingan Konseling..., hal 5
[3] Dewa Ketut (2000), Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah Jakarta: Rineka Cipta, hal 26
[4] Dewa Ketut, Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan.., hal 27
[5] Dewa Ketut, Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan..., hal 28
[6] Ulifa Rahma, Bimbingan Karier siswa..., hal 18.
0 comments